Propaganda Islam yang Digunakan untuk Bersandiwara
Sandiwara dengan Propaganda Islam
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya sandiwara dengan propaganda Islam?. Boleh ataukah tidak?.
Jawab :
Hukumnya tidak boleh, kalau di dalamnya terdapat kemungkaran.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Mawahib al-Saniyah [1]
اِذَا اجْتَمَعَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ .
Bila ada halal dan haram (dalam suatu kasus) maka yang haram yang dimenangkan.
[1] Abdullah Ibn Sulaiman al-Jurhuzi, al-Mawahib al-Saniyah pada al-Asybah wa al-Nazha’ir, (Mesir: Amin Abdul Majid, 1955), h. 156.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 279 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-20 Di Surabaya Pada Tanggal 10 - 15 Muharram 1374 H. / 8 - 13 September 1954 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...