Membeli Bibit Tanaman Apakah Wajib Zakat, Inilah Jawabannya
Membeli Tanah untuk Ditanami, Kaitannya dengan Kewajiban Zakat
Pertanyaan :
Apakah berkewajiban bagi orang yang membeli anak ikan untuk dipelihara atau bibit tanaman yang tidak ada zakatnya ‘ain, atau tanah dengan niat akan ditanami atau untuk perusahaan garam (tidak niat akan dijual lagi)?. Semua ini tentu ingin mendapatkan keuntungan. Apakah itu termasuk tijarah yang diwajibkan zakat dalam akhir tahun, karena demikian itu memutarkan uang untuk mendapatkan keuntungan?. Kalau termasuk, apakah yang dihitung sesudah akhir tahun?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp350.000
Rp764.100
Rp134.500
Rp167.460
Memuat Komentar ...