Perempuan yang Ditalaq Suaminya Melahirkan Seorang Anak

 
Perempuan yang Ditalaq Suaminya Melahirkan Seorang Anak

Perempuan (yang Dithalaq) Melahirkan Anak Sebelum Lewat Empat Tahun

Pertanyaan :

Perempuan (yang dithalaq suaminya) melahirkan anak sebelum lewat empat tahun, apakah anak itu dapat dipertemukan dengan lelaki yang menthalaq atau tidak?. Demikian pula kalau suami yang mentalaq itu melepaskan anak dengan mengucapkan li’an, apakah anak masih tetap menjadi anaknya suami yang menthalaq atau tidak?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN