06 Oct 2017 ยท 1.654 dibaca · Hukum-Hukum Zakat
Menunda Zakat untuk Dibagi pada Waktu Paceklik
Pertanyaan :
Bagaimana menunda zakat untuk dibagi pada waktu paceklik?.
Jawab :
Demikian itu haram dan orang yang melakukannya berdosa, kecuali kalau karena menunggu kerabat atau tetangga, maka tidak berdosa. Tetapi wajib mengganti kalau ada kerusakan karena tertunda. Demikian itu kalau tidak terlalu membahayakan mereka yang telah hadir dari para mustahiq. Kalau sudah sampai membahayakan, maka berdosalah menundanya.
Keterangan, dalam kitab:
(ููุฌูุจู ุฃูุฏูุงุคูููุง) ... (ููููุฑูุง) ... (ุจูุชูู ูููููู) ู ููู ุงููุฃูุฏูุงุกู ููุฅููู ุฃูุฎููุฑู ุฃูุซูู ู ููุถูู ููู ุฅููู ุชููููู ุจูุนูุฏููู. ููุนูู ู ุฅููู ุฃูุฎููุฑู ููุงููุชูุธูุงุฑู ููุฑูููุจู ุฃููู ุฌูุงุฑู ุฃููู ุฃูุญูููุฌู ุฃููู ุฃูุตูููุญู ููู ู ููุฃูุซูู ู ููููููููู ููุถูู ููููู ุฅููู ุชููููู (ูููููููู ููู ู ููุฃูุซูู ู) ู ูุญูููููู ู ูุง ููู ู ููุดูุชูุฏูู ุถูุฑ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+