Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Hukum Menjamak dan Mengqashar Shalat Ketika Tidak Dalam Perjalanan

06 Oct 2017 · 6.609 dibaca · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Laduni.ID, Jakarta - Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim di manapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun. Sehingga secara hukum tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat lima waktu. Namun demikian, jika sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat dengan sempurna seperti dalam perjalanan, Islam memberikan rukhsah (keringanan) berupa diperbolehkannya menjamak dan menqashar shalat.

Ketentuan jamak dan qashar dalam shalat sudah diatur sedemikian dalam Islam yaitu jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat adalah sejauh dua marhalah. Namun bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat yang jarak perjalanannya tidak sampai dua marhalah atau bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat ketika kita tidak dalam sedang perjalanan?

Baca Juga: Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian

Untuk mengq

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →