Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Shalat Jum'at

Hukum Mengulang Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

06 Oct 2017 · 5.733 dibaca · Shalat Jum'at

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat jenis-jenis syarat pelaksanaannya. Di antara syarat-syarat pelaksanaan shalat Jum'at adalah syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at. Syarat-syarat tersebut harus terpenuhi demi mencapai derajat sahnya shalat Jum'at yang dilakukan. Dalam praktiknya ketika selesai melaksanakan shalat Jum'at banyak di antara jama'ah yang juga melaksanakan shalat Dzuhur dikarenakan dikhawatirkan bilangan jama'ah shalat Jum'at tidak sampai 40 orang. Lalu bagaimana hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut?

Hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut adalah bagus dan bahkan sebagian pendapat ulama menyatakan sunah jika bilangan orang yang melaksanakan shalat Jum'at ini tidak sampai 40 orang. Dengan catatan kita berniat mengikuti atau taqlid kepada qoul yang memperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama Ke-1 di Jakarta pada tanggal 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Berikut jawab lengkapnya:

"Bahwa meng

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →