Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini

 
Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini

Membagi Waris Secara Gono Gini

Pertanyaan :

Mohon ditinjau kembali Keputusan Muktamar NU ke 1 soal nomor 6 tentang membagi waris secara gono-gini. Apakah itu sudah mengikuti ketentuan Allah atau belum?.

Jawab :

Sesudah keputusan tersebut dibahas kembali, maka Majelis Musyawarah sepakat bahwa memberi gono-gini diperbolehkan dengan jalan perdamaian di antara para ahli waris, tidak atas ketentuan dari Allah. Sedang perdamaian mereka hendaknya menurut yang diterangkan dalam hamisy (pinggir) kitab Syarqawi bab Syirkah. Sehingga tidak boleh dilakukan gono-gini tanpa mendapat persetujuan sebagian ahli waris atau di antara ahli warisnya terdapat mahjur. Lihat Ahkamul Fuqaha buku ini, soal nomor 6.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 301 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN