Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini
Membagi Waris Secara Gono Gini
Pertanyaan :
Mohon ditinjau kembali Keputusan Muktamar NU ke 1 soal nomor 6 tentang membagi waris secara gono-gini. Apakah itu sudah mengikuti ketentuan Allah atau belum?.
Jawab :
Sesudah keputusan tersebut dibahas kembali, maka Majelis Musyawarah sepakat bahwa memberi gono-gini diperbolehkan dengan jalan perdamaian di antara para ahli waris, tidak atas ketentuan dari Allah. Sedang perdamaian mereka hendaknya menurut yang diterangkan dalam hamisy (pinggir) kitab Syarqawi bab Syirkah. Sehingga tidak boleh dilakukan gono-gini tanpa mendapat persetujuan sebagian ahli waris atau di antara ahli warisnya terdapat mahjur. Lihat Ahkamul Fuqaha buku ini, soal nomor 6.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 301 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...