Pendapat Mengenai Fatwa Ulama Mesir yang Memperbolehkan Mengambil Bola Mata Orang Meninggal
Mengambil Bola Mata Mayit untuk Mengganti Bola Mata Orang Buta
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang ifta (fatwa) mufti Mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata mayit untuk mengganti bola mata orang buta? Benarkah fatwa tersebut?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp295.000
Rp824.000
Rp195.000
Rp290.000
Memuat Komentar ...