09 Oct 2017 ยท 5.108 dibaca · Hukum terkait Jenazah
Mengambil Bola Mata Mayit untuk Mengganti Bola Mata Orang Buta
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang ifta (fatwa) mufti Mesir yang memperbolehkan mengambil bola mata mayit untuk mengganti bola mata orang buta? Benarkah fatwa tersebut?.
Jawab :
Bahwa ifta (fatwa) mufti Mesir itu tidak benar, bahkan haram mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat (ghair muhtaram) seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota tubuh dengan anggota tubuh lain, karena bahayanya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Keterangan, dari kitab:
ุงูู ููุง ุงููุฃูุฏูู ูููู ููููุฌูููุฏููู ุญูููููุฆูุฐู ููุงููุนูุฏูู ู ููู ูุง ููุงูู ุงููุญูููุจูููู ุนูููู ุงููู ูููููุฌู ูููููู ุบูููุฑู ู ูุญูุชูุฑูู ู ููู ูุฑููุชูุฏู ููุญูุฑูุจูููู ููููุญูุฑูู ู ุง
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+