Mendepositokan Uang dalam Bank

 
Mendepositokan Uang dalam Bank

Mendepositokan Uang dalam Bank

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mendepositokan uang dalam bank?. Bisakah hal tersebut dikatakan sebagai qardh atau wadi’ah atau lainnya?.

Jawab :

Berdasarkan keputusan Kongres NU ke 12 tahun 1937 soal nomor 204, keputusan Kongres NU ke 2 tahun 1927 soal nomor 28, maka hukum mendepositokan uang kepada bank tersebut ada tiga pendapat, yaitu (a) Haram, (b) halal dan (c) Syubhat. Dan Kongres berpendapat bahwa yang ahwath (lebih hati-hati/baik adalah pendapat yang pertama (haram).

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 316 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25 Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.