Mendepositokan Uang dalam Bank
Mendepositokan Uang dalam Bank
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mendepositokan uang dalam bank?. Bisakah hal tersebut dikatakan sebagai qardh atau wadi’ah atau lainnya?.
Jawab :
Berdasarkan keputusan Kongres NU ke 12 tahun 1937 soal nomor 204, keputusan Kongres NU ke 2 tahun 1927 soal nomor 28, maka hukum mendepositokan uang kepada bank tersebut ada tiga pendapat, yaitu (a) Haram, (b) halal dan (c) Syubhat. Dan Kongres berpendapat bahwa yang ahwath (lebih hati-hati/baik adalah pendapat yang pertama (haram).
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 316 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25 Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...