Mendepositokan Uang dalam Bank

Mendepositokan Uang dalam Bank
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mendepositokan uang dalam bank?. Bisakah hal tersebut dikatakan sebagai qardh atau wadi’ah atau lainnya?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...