Mendepositokan Uang dalam Bank
Mendepositokan Uang dalam Bank
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mendepositokan uang dalam bank?. Bisakah hal tersebut dikatakan sebagai qardh atau wadi’ah atau lainnya?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp800.000
Rp449.000
Rp46.000
Rp34.391
Memuat Komentar ...