Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain

 
Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain

Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain

Pertanyaan :

Bolehkah memindahkan kuburan ke tempat lain, dan mendobelkan kuburan di dalam satu tempat ?.

Jawab :

Memindahkan mayit dari satu kuburan ke kuburan yang lain, haram hukumnya, kecuali karena dharurat. Adapun mendobelkan kuburan di satu tempat, boleh hukumnya dengan syarat harus seagama dan sama jenis kelaminnya.

Keterangan,dari kitab : 

  1. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin [1]

وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ

Menggali kembali kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya, hukumnya haram kecuali karena kondisi darurat.

  1. I’anah al-Thalibin [2]

وَيَحْرُمُ دَفْنُ اثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ

Haram menguburkan dua jenazah yang berbeda kelamin dalam satu liang, kecuali antara keduanya terdapat hubungan mahram atau suami istri.

  1. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN