Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain
Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain
Pertanyaan :
Bolehkah memindahkan kuburan ke tempat lain, dan mendobelkan kuburan di dalam satu tempat ?.
Jawab :
Memindahkan mayit dari satu kuburan ke kuburan yang lain, haram hukumnya, kecuali karena dharurat. Adapun mendobelkan kuburan di satu tempat, boleh hukumnya dengan syarat harus seagama dan sama jenis kelaminnya.
Keterangan,dari kitab :
- Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin [1]
وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ
Menggali kembali kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya, hukumnya haram kecuali karena kondisi darurat.
- I’anah al-Thalibin [2]
وَيَحْرُمُ دَفْنُ اثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ
Haram menguburkan dua jenazah yang berbeda kelamin dalam satu liang, kecuali antara keduanya terdapat hubungan mahram atau suami istri.
- Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...