Memberi Imbalan Kepada Seorang yang Mengedarkan Sumbangan
Memberi Imbalan Kepada Pengedar Derma
Pertanyaan :
Panitia pembangunan sarana keagamaan (seperti mesjid atau madrasah) menjanjikan kepada para pengedar (pencari) derma untuk keperluan pembangunan tersebut diberikan imbalan, misalnya sepuluh persen dari hasil pengumpulan derma itu. Hal yang demikian itu bagaimana hukumnya?. Andaikata hal itu termasuk ju’alah yang fasidah karena menjanjikan sesuatu yang majhul dan bukan miliknya panitia maka bagaimana pekerjaan para pengedar (pencari) derma itu?. Apakah menjadi cuma-cuma ataukah mereka berhak menerima ujrah mitsil itu diambilkan dari hasil derma tersebut?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp323.100
Rp199.000
Rp830.000
Rp87.900
Memuat Komentar ...