Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesehatan

Inilah Hukum Mencangkok Mata

10 Oct 2017 Β· 4.002 dibaca · Kesehatan

Cangkok Mata

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya cangkok mata?. Transplantansi-kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea/selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.

Jawab :

Hukumnya ada dua pendapat:

  1. Haram, walaupun mayit itu tidak terhormat seperti mayitnya orang Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
  2. Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →