10 Oct 2017 · 2.920 dibaca · Hukum-Hukum Zakat
Lembaga Zakat Hubungannya dengan Amil Zakat
Pertanyaan :
Bagaimana kedudukan hukum/status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang Amil?.
Jawab :
Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk Amil.
Keterangan, dari kitab:
وَالصِّنْفُ الْخَامِسُ الْعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا وَمِنْهُمْ السَّاعِيُ الَّذِيْ يَبْعَثُهُ اْلإِمَامُ لِأَخْذِ الزَّكَوَاتِ، وَبَعْثُهُ وَاجِبٌ. وَالْعَامِلُوْنَ عَلَيْهَا أَيِ الزَّكَاةِ يَعْنِي مَنْ نَصَبَهُ اْلإِمَامُ فِيْ أَخْذِ الْعُمَّالَةِ مِنَ الزَّكَواتِ
Bagian kelima adalah para Amil, mereka antara lain adalah Sa’i yang diutus penguasa untuk menarik zakat. Dan pengangkatannya itu wajib. Amil zakat adalah or
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+