Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dinar Dirham

Peranan Uang Emas atau Perak Diganti dengan Uang Kertas, Cek, Obligasi, Saham Perusahaan

10 Oct 2017 · 3.187 dibaca · Dinar Dirham

Peranan Uang Emas/Perak Diganti dengan Uang Kertas, Cek, Obligasi, Saham Perusahaan dan Macam-macam Surat Berharga

Pertanyaan :

Bagaimana yang berlaku secara umum di bidang keuangan dengan digantikannya peranan uang emas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga?.

Jawab :

Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nishab dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah [1]

جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ وُجُوْبَ الزَّكَاةِ فِي اْلأَوْرَاقِ الْمَالِيَةِ لِأَنَّهَا حَلَّتْ مَحَلَّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِي التَّعَامُلِ

Mayoritas fuqaha berpendapat dengan kewajiban zakat terhadap uang kertas, karena peranannya dalam tran

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →