Hukum Pemotongan Hewan dengan Mesin

 
Hukum Pemotongan Hewan dengan Mesin

Hukumnya Pemotongan Hewan dengan Mesin

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya pemotongan hewan dengan mesin?.

Jawab :

Hukumnya pemotongan hewan dengan mesin adalah halal, kalau mesin dan cara pemotongannya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pemotongnya seorang muslim.
  2. Alat mesin yang dipergunakan untuk penyembelihan tersebut memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Wahhab dan Al-Tajrid li Naf’al-‘Abid [1]

(وَشُرِطَ فِي الذَّبْحِ قَصْدٌ) أَيْ قَصْدُ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفَعْلِ

(قَوْلُهُ قَصْدُ الْعَيْنِ)

وَإِنْ أَخْطَأَ فِي ظَنِّهِ أَوِ الْجِنْسِ وَإِنْ أَخْطَأَ فِي الْإِصَابَةِ ح ل وَالْمُرَادُ بِقَصْدِ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ أَيْ قَصْدُ إيقَاعِ الْفِعْلِ عَلَى الْعَيْنِ أَوْ عَلَى وَاحِدٍ مِنْ الْجِنْسِ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ الذَّبْحَ

Dan dalam penyembelihan disyaratkan ada kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya. (Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu.”) Meskipun prasangkanya salah, atau jenisnya meskipun salah sasaran. Begitu menurut al-Halabi. Dan maksud kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya adalah sengaja mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau seekor hewan dari suatu jenis, meskipun tidak bermaksud menyembeli.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN