Hukum Pemotongan Hewan dengan Mesin
Hukumnya Pemotongan Hewan dengan Mesin
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya pemotongan hewan dengan mesin?.
Jawab :
Hukumnya pemotongan hewan dengan mesin adalah halal, kalau mesin dan cara pemotongannya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pemotongnya seorang muslim.
- Alat mesin yang dipergunakan untuk penyembelihan tersebut memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Wahhab dan Al-Tajrid li Naf’al-‘Abid [1]
(وَشُرِطَ فِي الذَّبْحِ قَصْدٌ) أَيْ قَصْدُ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفَعْلِ
(قَوْلُهُ قَصْدُ الْعَيْنِ)
وَإِنْ أَخْطَأَ فِي ظَنِّهِ أَوِ الْجِنْسِ وَإِنْ أَخْطَأَ فِي الْإِصَابَةِ ح ل وَالْمُرَادُ بِقَصْدِ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ أَيْ قَصْدُ إيقَاعِ الْفِعْلِ عَلَى الْعَيْنِ أَوْ عَلَى وَاحِدٍ مِنْ الْجِنْسِ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ الذَّبْحَ
Dan dalam penyembelihan disyaratkan ada kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya. (Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu.”) Meskipun prasangkanya salah, atau jenisnya meskipun salah sasaran. Begitu menurut al-Halabi. Dan maksud kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya adalah sengaja mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau seekor hewan dari suatu jenis, meskipun tidak bermaksud menyembeli.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...