Kriteria Al-Kutub Al-Mu’tabarah

Kriteria Al-Kutub Al-Mu’tabarah
Pertanyaan :
Al-Kutubul Mu’tabarah fi Masail al-Diniyah ‘indanaa ialah kitab-kitab ‘ala Al-Madzhab Al-Arba’ah.
Keterangan, dari kitab:
- Bughyah al-Mustarsyidin [1]
نَقَلَ ابْنُ الصَّلاَحِ اْلإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَقْلِيْدُ غَيْرِ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ أَيْ حَتَّى الْعَمَلِ لِنَفْسِهِ فَضْلاً عَنِ الْقَضَاءِ وَالْفَتْوَى لِعَدَمِ الثِّقَّةِ بِنِسْبَتِهَا ِلأَرْبَابِهَا
Ibn al-Shalah mengutip ijma’ tentang, tidak diperbolehkan bertaqlid selain empat imam mazhab yang ada, meski untuk diamalkan sendiri, apalagi untuk memutuskan hukum dan fatwa, karena tidak penisbatan pendapat tersebut kepada pemiliknya tidak bisa dipercaya.
- I’anah al-Thalibin [2]
تَنْبِيهٌ كُلٌّ مِنْ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ عَلَى الصَّوَابِ وَيَجِبُ تَقْلِيدُ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَمَنْ قَلَّدَ وَاحِدًا مِنْهُمْ خَرَجَ عَنْ عُهْدَةِ التَّكْلِيفِ وَعَلَى الْمُقَلِّدِ اعْتِقَادُ أَرْجَحِيَّةِ مَذْهَبِهِ أَوْ مُسَاوَاتَهُ وَلَا يَجُوزُ تَقْلِيدُ غَيْرِهِمْ فِي إفْتَاءٍ أَوْ قَضَاءٍ
Peringatan. Setiap imam madzhab empat itu menetapi kebenaran, dan wajib mengikuti salah satu dari mereka. Siapa saja yang telah mengikuti salah satunya, maka ia telah bebas dari tuntutan taklif (telah memenuhi tuntutan menjalankan syari’at). Dan seorang muqallid (pengikut) harus meyakini keunggulan madzhab yang dianutnya atau kesetaraannya (dengan madzhab lain), dan tidak boleh mengikuti pendapat selain mereka dalam rangka berfatwa ataupun memutuskan hukum.
- 3. Al-Fawaid al-Makkiyah [3]
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَابُدَّ لِلْمُكَلَّفِ غَيْرِ الْمُجْتَهِدِ الْمُطْلَقِ الْتِزَامُ التَّقْلِيدٍ لِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَذَاهِبِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَلَايَجُوزُ لَهُ الاسْتِدْلَالُ بِالْآيآتِ وَالْأَحَادِيثِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِى الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ [النِّسَاء 83] هُمُ الَّذِينَ تَأَهَّلُوا لِلاجْتِهَادِ دُونَ غَيْرِهِمْ كَمَا هُوَ مَبْسُوطٌ فِي مَحَلِّهِ
Dan ketahuilah, sungguh bagi seorang mukallaf yang bukan mujtahid mutlak harus menetapi taqlid pada madzhab tertentu dari madzhab imam empat. Dia tidak diperbolehkan mengambil dalil ayat-ayat dan hadits-hadits (sacara langsung), karena firman Allah Ta’ala: “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri).” [Al-Nisa’: 83], mereka (ulil amri) tersebut adalah yang ahli ijtihad, bukan yang lainnya, seperti diuraikan luas dalam tempatnya.
[1] Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsyidin, (Indonesia: al-Haramain, t. th.), h. 8.
[2] Muhammad Syaththa al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th.), Jilid I, h. 17.
[3] Alawi al-Saqqaf, al-Fawaid al-Makkiyah dalam Majmu’ah Sab’ah al-Kutub al-Mufidah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, t.th.), h. 50.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 343 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Sukorejo Situbondo Pada Tanggal 13 - 16 Rabiul Awwal 1404 H./18 - 21 Desember 1983 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...