10 Oct 2017 · 20.013 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan
Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan
Pertanyaan :
Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan (disembelih) seperti terjadi di rumah pemotongan hewan dengan mesin, hukumnya haram, karena termasuk ta’dzib al-hayawan. Adapun pemotongan (penyembelihan) yang didahului semacam itu, jika pada hewan tersebut masih terdapat hayah mustaqarrah, hukumnya sah dan madzbuhnya halal. Sedangkan menguliti hewan sesudah dipotong (disembelih) tetapi masih bergerak-gerak (belum mati) demikian pula memotong dagingnya, hukumnya makruh, tetapi dagingnya tetap halal.
Jawab :
Keterangan, dari kitab:
فَلَوْ أَدْخَلَ سِكِّينًا بِأُذُنِ ثَعْلَبٍ مَثَلًا وَقَطَعَ الْحُلْقُومَ وَالْمَرِيءَ دَاخِلَ الْجِلْدِ لِأَجْلِ جِلْدِهِ وَبِهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ حَلَّ وَإِنْ حَرُمَ عَلَيْهِ لِلتَّعْذِيبِ
Seandainya seseorang menusuk pisau ke telinga musang, misalnya
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+