Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban
Fakir/Miskin Menjual Daging/Kulit Kurban
Pertanyaan :
Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp144.636
Rp330.000
Rp415.000
Rp133.000
Memuat Komentar ...