Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban

 
Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban

Fakir/Miskin Menjual Daging/Kulit Kurban

Pertanyaan :

Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN