Tugas Dokter terhadap Pasien

 
Tugas Dokter terhadap Pasien

Tugas Dokter Terhadap Pasien

Pertanyaan :

Apabila pasien dalam keadaan kritis serta tidak mampu, tidak mempunyai keluarga yang mampu/bersedia membiayai dan bukan muhaddar, maka dokter yang menangani kalau ia muslim wajib berusaha untuk merawatnya baik dengan biaya dari dokter itu sendiri atau dari yang lain dengan cara wajib ‘ain atau wajib kifayah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN