Tugas Dokter terhadap Pasien
Tugas Dokter Terhadap Pasien
Pertanyaan :
Apabila pasien dalam keadaan kritis serta tidak mampu, tidak mempunyai keluarga yang mampu/bersedia membiayai dan bukan muhaddar, maka dokter yang menangani kalau ia muslim wajib berusaha untuk merawatnya baik dengan biaya dari dokter itu sendiri atau dari yang lain dengan cara wajib ‘ain atau wajib kifayah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp559.200
Rp99.000
Rp65.000
Rp90.100
Memuat Komentar ...