Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Hukum Mengangkat Anak Orang Lain untuk Adopsi

10 Oct 2017 Β· 5.596 dibaca · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

LADUNI.ID, Jakarta – Rumah tangga yang tidak memiliki anak tidak akan sempurna keberadaannya. Demi memperoleh anak berbagai cara dilakukan seperti mengadopsi Atau mengangkat anak orang lain, baik dari anak keluarga maupun dari orang lain untuk dijadikan anak kandung Pada masyarakat umum masih banyak yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar. Pengangkatan anak atau adopsi akan berdampak negatif pada keturunan, warisan dan sebagainya, misalnya menghapus nasab anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, memberikan warisan kepada anak angkat padahal ada ahli waris lain yang berhak terhadap harta tersebut dan hal lain yang bertentangan dengan ajaran Islam dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Memiliki anak angkat lewat jalan adopsi kerap menjadi salah satu solusi pilihan pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan. Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi. Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritshah sebagai anak nya.
 

Ta

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →