10 Oct 2017 ยท 3.738 dibaca · Hewan Qurban
Menyembelih Kurban Tidak Dibagikan
Pertanyaan :
Bagaimanakah pendapat Muktamar mengenai menyembelih kurban tidak dibagikan, tetapi dibiarkan; yang membutuhkan silahkan mengambil sendiri ?.
Jawab :
Kurbannya sah. Adapun mengenai membiarkan kurban (tidak membagikannya), maka jikalau kurban tersebut qurban mandub, maka menurut qaul ashah ‘inda al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban; dan jika kurban tersebut qurban wajib maka hukumnya menurut al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban, dan menurut al-Hanafiyah meninggalkan kesunahan.
Keterangan, dari kitab :
ูููููููููู ูููู ุงูุซููููุงุจู ุฅูุฑูุงููุฉู ุงูุฏููู ูู ุจููููููุฉู ุงููููุฑูุจูุฉู
Dalam memperoleh pahala, maka cukup dengan sekedar pengaliran darah (penyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. 2.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+