Hukum Membagikan Hewan Kurban yang Sudah Disembelih
Menyembelih Kurban Tidak Dibagikan
Pertanyaan :
Bagaimanakah pendapat Muktamar mengenai menyembelih kurban tidak dibagikan, tetapi dibiarkan; yang membutuhkan silahkan mengambil sendiri ?.
Jawab :
Kurbannya sah. Adapun mengenai membiarkan kurban (tidak membagikannya), maka jikalau kurban tersebut qurban mandub, maka menurut qaul ashah ‘inda al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban; dan jika kurban tersebut qurban wajib maka hukumnya menurut al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban, dan menurut al-Hanafiyah meninggalkan kesunahan.
Keterangan, dari kitab :
- Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [1]
وَيَكْفِيْ فِيْ الثَّوَابِ إِرَاقَةُ الدَّمِّ بِنِيَّةِ الْقُرْبَةِ
Dalam memperoleh pahala, maka cukup dengan sekedar pengaliran darah (penyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. 2. Bughyah al-Mustarsyidin [2]
(مَسْأَلَةٌ)
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ فِيْ اْلأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاسْمُ مِنَ اللَّحْمِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...