Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hewan Qurban

Hukum Membagikan Hewan Kurban yang Sudah Disembelih

10 Oct 2017 ยท 3.738 dibaca · Hewan Qurban

Menyembelih Kurban Tidak Dibagikan

Pertanyaan :

Bagaimanakah pendapat Muktamar mengenai menyembelih kurban tidak dibagikan, tetapi dibiarkan; yang membutuhkan silahkan mengambil sendiri ?.

Jawab :

Kurbannya sah. Adapun mengenai membiarkan kurban (tidak membagikannya), maka jikalau kurban tersebut qurban mandub, maka menurut qaul ashah ‘inda al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban; dan jika kurban tersebut qurban wajib maka hukumnya menurut al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban, dan menurut al-Hanafiyah meninggalkan kesunahan.

Keterangan, dari kitab :

  1. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [1]

ูˆูŽูŠูŽูƒู’ูููŠู’ ูููŠู’ ุงู„ุซู‘ูŽูˆูŽุงุจู ุฅูุฑูŽุงู‚ูŽุฉู ุงู„ุฏู‘ูŽู…ู‘ู ุจูู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽุฉู

Dalam memperoleh pahala, maka cukup dengan sekedar pengaliran darah (penyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. 2.

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →