Berqurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang
Kurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya kurban bukan dengan hewan, tetapi dengan nilai uang?.
Jawab :
Kurban tidak boleh dengan nilai uang.
Keterangan, dari kitab:
- 1. Riyadh al-Badi’ah [1]
لاَ تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا
Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak.
[1] Muhammad Nawawi bin Umar al-bantani, Riyadh al-Badi’ah, (Mesir: Al-Amirah al-Syarafiyah, 1326 H), Jilid IV, h. 695. Lihat pula, Mahfudz al-Termasi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, Jilid IV, h. 682.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...