Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran?.
Jawab :
Apabila penyembelihan dilakukan di luar hari-hari Nahr dan Tasyriq, tidak sah sebagai kurban sunah dan sah sebagai kurban wajib; tapi dalam hal kurban wajib ini, mudhahhinya (orang yang berkurban) berdosa dan status kurbannya menjadi kurban qadha.
Keterangan, dari kitab:
Kifayah al-Akhyar [1]
وَيُشْتَرَطُ فِيْمَا يُضَحَّى بِهِ أُمُوْرٌ أَحَدُهَا الذَّبْحُ وَالثَّانِيّ الذَّابِحُ وَالثَّالِثُ الْوَقْتُ وَالرَّابِعُ أَنْ يَكُوْنَ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ بِأَنْوَاعِهَا لِلآيَاتِ وَاْلأَخْبَارِ
Disyaratkan beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban :
- Penyembelihan
- Penyembelih
- Waktu penyembelihan
- Hewan seperti : Unta, Sapi dan Kambing dalam berbagai jenisnya, sesuai Al-Qur’an dan Hadits.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 351 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...