11 Oct 2017 ยท 2.735 dibaca · Dalil Qurban
Tidak Menyembelih Kurban untuk Diserahkan Kepada Fakir/Miskin Sebagai Modal Usaha yang Lebih Produktif
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya tidak menyembelih hewan kurban dan membiarkan hidup untuk diserahkan kepada fakir/miskin sebagai modal usaha yang lebih produktif ?.
Jawab :
Tidak boleh membiarkan hewan kurban tetap hidup untuk diserahkan kepada fakir/miskin sebagai modal usaha yang lebih produktif. Akan tetapi menurut ba’dh al-Hanafiyah, jika hewan ditahan hingga melewati ayyamat Tasyriq, maka hewan itu wajib disedekahkan hidup-hidup.
Keterangan, dari kitab:
ููุฌููููุฒู ุจูุนูุถูููู ู ููู ููู ููุฃูุฎูุฐููู ุงูุชููุตูุฑูููู ุจูุงููุจูููุนู ููุบูููุฑููู ูููููู ููุฌููููู ุฅููู ููุงูู ุงูููุฐููู ุฃูุฎูุฐููู ู ููู ุงููููููุฑูุงุกู ููู ูุง ููู ุงููููุญูู ู ููุฅููุงูู ูููุงู ููููููุฑูุงุฌูุนู
Sebagian ulama memperbolehkan orang yang memperoleh daging kurban untuk mengelola (sesudahnya), dengan menjual atau lainnya. Pendapat tersebut sangat kuat, jika pi
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+