Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan
Panitia Zakat yang Dibentuk Kelurahan
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar mengenai panitia-panitia zakat yang ada: panitia yang dibentuk kelurahan misalnya, dapatkah disebutkan amil zakat yang berhak juga menerima zakat?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp155.500
Rp74.000
Rp1.449.000
Rp23.940
Memuat Komentar ...