Sebagian Zakat Dijadikan untuk Modal Usaha
Sebagian Zakat Dijadikan Modal Usaha
Pertanyaan :
Dapatkah zakat atau sebagian zakat dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial tersebut?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp530.000
Rp83.512
Rp130.500
Rp394.000
Memuat Komentar ...