Zakat Fitrah Dijual oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia
Zakat Fitrah Dijual Oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia
Pertanyaan :
Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan dipergunakan (hasil penjualannya tersebut) menurut kebijaksanaan panitia?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp500.000
Rp62.500
Rp369.000
Memuat Komentar ...