Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk
Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk
Pertanyaan :
Pertanian yang menggunakan pupuk relatif lebih berat mu’nahnya dari pada pertanian yang menggunakan mu’nah al-saqyi (biaya pengairan). Apakah hasil pertanian yang menggunakan pupuk itu harus dizakati nishf al-usyr (5 %) atau (10 %)?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp299.000
Rp900.000
Rp671.000
Rp48.575
Memuat Komentar ...