Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk

 
Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk

Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk

Pertanyaan :

Pertanian yang menggunakan pupuk relatif lebih berat mu’nahnya dari pada pertanian yang menggunakan mu’nah al-saqyi (biaya pengairan). Apakah hasil pertanian yang menggunakan pupuk itu harus dizakati nishf al-usyr (5 %) atau (10 %)?.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN