Arisan Haji yang Jumlah Setorannya Berubah-ubah

 
Arisan Haji yang Jumlah Setorannya Berubah-ubah

Arisan Haji yang Jumlah Setorannya Berubah-ubah

Pertanyaan :

Bagaimana kedudukan arisan haji yang jumlah uang setorannya berubah-ubah dan bagaimana hukum hajinya?.

Jawab :

Pada dasarnya arisan dibenarkan, sedangkan arisan haji karena berubah-ubah ONH-nya maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, tentang hajinya tetap sah.  

Keterangan, dari kitab:

1. Hasyiyah Qulyubi [1]

(فَرْعٌ)

الْجَمَاعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَ الْوَالِيُّ الْعِرَاقِيُّ

Perkumpulan populer (semacam arisan) di kalangan wanita, di mana salah seorang wanita mengambil sejumlah tertentu (uang) dari peserta setiap jumatnya dan memberikannya kepada salah seorang dari mereka secara sampai wanita yang terakhir, maka tradisi demikian itu boleh, seperti pendapat al-Wali al-Iraqi.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN