Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Jenazah

Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit

13 Oct 2017 · 3.745 dibaca · Hukum terkait Jenazah

Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit

Pertanyaan :

Sahkah wasiat mengenai organ tubuh mayit untuk diberikan dan dicangkokkan kepada orang yang memerlukan mengingat di antara sahnya wasiat adalah wujud mutlaq al-milk ?.

Jawab :

Hukum wasiat tersebut tidak sah (batal), karena tidak memenuhi syarat-syarat wasiat yang antara mutlaq al-milki. Menurut syara’ organ mayit itu hak Allah bukan milik seseorang. Adapun pecangkokan organ tubuh manusia ada yang membolehkan dengan syarat:

  • Karena diperlukan, dengan ketentuan tertib pengamanan.
  • Tidak ditemukan selain organ tubuh manusia itu.

Masalah ini telah dibahas pada Munas Alim Ulama NU di Kaliurang pada tahun 1981, bisa dirujuk ke masalah Nomor 334.  

Keterangan, dari kitab:

1. Nihayah al-Zain Syarh Qurrah al-‘Ain[1]

وَشُرِط

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →