Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit
![Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/383__Wasiat_Mengenai_Organ_Tubuh_Mayit.jpg)
Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit
Pertanyaan :
Sahkah wasiat mengenai organ tubuh mayit untuk diberikan dan dicangkokkan kepada orang yang memerlukan mengingat di antara sahnya wasiat adalah wujud mutlaq al-milk ?.
Jawab :
Hukum wasiat tersebut tidak sah (batal), karena tidak memenuhi syarat-syarat wasiat yang antara mutlaq al-milki. Menurut syara’ organ mayit itu hak Allah bukan milik seseorang. Adapun pecangkokan organ tubuh manusia ada yang membolehkan dengan syarat:
- Karena diperlukan, dengan ketentuan tertib pengamanan.
- Tidak ditemukan selain organ tubuh manusia itu.
Masalah ini telah dibahas pada Munas Alim Ulama NU di Kaliurang pada tahun 1981, bisa dirujuk ke masalah Nomor 334.
Keterangan, dari kitab:
1. Nihayah al-Zain Syarh Qurrah al-‘Ain[1]
وَشُرِطَ فِيْ الْمُوْصَى بِهِ كَوْنُهُ مُبَاحًا يَقْبَلُ النَّقْلَ مِنْ شَخْصٍ إِلَى آخَرَ فَتَصِحُّ بِحَمْلٍ مَوْجُوْدٍ إِنِ انْفَصَلَ حَيًّا أَوْ مَيِّتًا مَضْمُوْنًا بِأَنْ كَانَ وَلَدَ أَمَةٍ وَجُنِيَ عَلَيْهِ بِخِلاَفِ وَلَدِ الْبَهِيْمَةِ إِنِ انْفَصَلَ مَيِّتًا بِجِنَايَةٍ فَإِنَّ الْوَصِيَّةَ تَبْطُلُ وَمَا يُغْرِمُهُ الْجَانِيْ حِيْنَئِذٍ مِمَّا نَقَصَ مِنْ قِيْمَةِ أُمِّهِ يَكُوْنُ لِلْوَارِثِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...