Mengembangkan Macam-macam Mal Zakawi
Mengembangkan Macam-macam Mal Zakawi
Pertanyaan :
Dapatkah mal zakawi itu dikembangkan macam-macamnya mengingat sekarang ini lapangan usaha ekonomi semakin luas ?.
Jawab :
Sesuai dengan ketentuan kutub al-fiqh, maka mal zakawi tidak dapat dikembangkan macam-macamnya, kecuali dengan cara menjadikan tijarah.
Keterangan, dari kitab:
1. Fath al-Wahhab [1]
(وَ)
الْوَاجِبُ (فِيْمَا مُلِكَ بِمُعَاوَضَةٍ) مَقْرُوْنَةٍ (بِنِيَّةِ تِجَارَةٍ) وَإِنْ لَمْ يُجَدِّدْهَا فِيْ كُلِّ تَصَرُّفٍ (كَشِرَاءٍ وَ إِصْدَاقٍ) وَهِبَّةٍ بِثَوَابٍ وَاكْتِرَاءٍ لاَ كَإِقَالَةٍ وَرَدٍّ بِعَيْبٍ وَهِبَّةٍ بِلاَ ثَوَابٍ لاِنْتِفَاءِ الْمُعَاوَضَةِ (رُبْعَ عُشُرِ قِيْمَتِهِ)
(Dan) zakat yang wajib dikeluarkan (dalam harta yang dimiliki dengan cara tukar-menukar) besertaan (dengan niat berbisnis), meski tidak diulang-ulang dalam setiap pembelanjaan, (seperti membeli, memberi mahar), hibah dengan imbal balik, dan menerima sewa, bukan seperti
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...