Asuransi Menurut Islam

 
Asuransi Menurut Islam

Asuransi Menurut Islam

I. Pengertian Asuransi dan Macam-Macamnya

1. Definisi Asuransi

Menurut KUHP Pasal 246: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu.”  

2. Macam-Macam Asuransi

a. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:

  • Kehilangan nilai pakai atau
  • Kekurangan nilainya atau
  • Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.

  A. Sifat Asuransi Kerugian

Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.   b. Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I. a. Bab I. Staatbload 1941 - 101.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN