Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesehatan

Transplantasi Organ Babi untuk Manusia

14 Oct 2017 Β· 6.298 dibaca · Kesehatan

Transplantasi Organ Babi untuk Manusia

Pertanyaan :

Sebuah penelitian ilmiah berhasil dipertahankan dalam forum ujian disertasi doktor di Universitas Airlangga. Hasil penelitian itu adalah bahwa tulang rawan babi efektif untuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil pengujian tim klinis RS. Dr. Sardjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung babi paling sesuai sebagai pengganti katup jantung manusia. Bagaimana hukum transplantasi organ babi (khinzir) untuk menggantikan organ sejenis/lainnya pada manusia?.

Jawab :

  1. Transplantasi gigi dengan organ babi dan sejenisnya, hukumnya tidak boleh. Sebab masih banyak benda lain yang bisa digunakan sebagai pengganti dan karena belum sampai pada tingkat kebutuhan yang mendesak.
  2. Transplantasi dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya tidak boleh, kecuali jika sangat diperlukan dan tidak ada organ lain yang seefektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut pendapat Imam Ramli, Imam Isnawi dan Imam Subki. Ad
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →