Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Menggusur Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum

14 Oct 2017 Β· 4.529 dibaca · Hubungan antar warga negara

Menggusur Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum

Pertanyaan :

Pembangunan ternyata banyak menimbulkan ekses. Di antaranya yang cukup serius dan merugikan kepentingan rakyat, adalah penggusuran tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalih penggusuran tersebut biasanya untuk kepentingan umum. Tetapi, tak jarang diktum kepentingan umum itu adalah selubung saja untuk menutupi kepentingan beberapa oknum tertentu. Hal ini diperparah lagi oleh kenyataan bahwa ganti rugi penggusuran biasanya tidak sesuai dengan yang dikehendaki rakyat.

a. Bagaimana hukum menggusur tanah rakyat untuk kepentingan umum?.

b. Bagaimana cara terbaik untuk menentukan ganti rugi penggusuran menurut fiqh?.  

Jawab :

a. Hukum penggusuran tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum (al-maslahah al-’ammah) boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan oleh syara’ dan dengan ganti rugi

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →