16 Oct 2017 Β· 12.761 dibaca · Pernikahan
Nikah Mut’ah
Secara lughawi nikah mut’ah berarti al-damm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al wath’u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan Allah untuk melegitimasi pemilikan seorang laki-laki atas upaya istimta’ terhadap wanita yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun antara individu, pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi. Jumhur fuqaha berpendapat, ada 4 macam nikah fasidah (rusak, tidak sah), yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap seorang wanita yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang dithalaq bain).
Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah, de
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+