Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Gadai

Hukum Memanfaatkan Tanah Jaminan, Selama Hutang Belum Lunas

16 Oct 2017 Β· 3.813 dibaca · Gadai

Tuntunan Ibadah: Hukum Memanfaatkan Tanah Jaminan, Selama yang Berhutang Belum Melunasi

Tuntunan ibadah terkait hukum hutang dengan tanah jaminan dijelaskan dalam artikel berikut ini. Si A berhutang kepada B sejumlah uang, dengan agunan/jaminan sebidang tanah. Selama A belum mampu melunasi hutangnya, B berhak menanami tanah A.  

Pertanyaan :

Bagaimana hukum memanfaatkan sebidang tanah agunan /jaminan selama orang yang berhutang belum mampu melunasi hutangnya ?

Jawab:

Menggunakan kemanfaatan agunan oleh pihak penerima gadai, hukumnya haram, sebab barang agunan hanya sekedar borg (jaminan), kecuali dengan jalan nadzar atau ibadah (pemberian perkenan) dari pihak orang yang menggadaikan (rahin).  

Keterangan, dari kitab:

1. Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir [1]

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →