Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Menyampaikan Pendapat

Hukum Berdemonstrasi dan Berunjuk Rasa

16 Oct 2017 · 3.551 dibaca · Menyampaikan Pendapat

Demonstrasi dan Unjuk Rasa

Akhir-akhir ini terjadi banyak demonstrasi, unjuk rasa, pemogokan dan bahkan pengrusakan fasilitas umum (kerusuhan). Motif dan tujuannya beragam, tapi intinya tidak puas atas kebijakan, sikap atau tindakan suatu lembaga/instansi, dan mencari keadilan.

Pertanyaan :

  1. Bolehkah mencari keadilan melalui demonstrasi? Sampai batas manakah demonstrasi dibenarkan Islam?.
  2. Bagaimana hukum orang/massa membuat kerusuhan?. Bagaimana pula hukum tokoh/otak penggerak kerusuhan?. Bagaimana hukum merusak fasilitas umum termasuk sarana ibadah?.

Jawab :

Demonstrasi dan unjuk rasa yang bermuatan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencari kebenaran dan demi tegaknya keadilan itu boleh selama:

  1. Tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.
  2. Sudah tidak ada jalan lain seperti menempuh musyawarah dan lobi.
  3. Apabila ditujukan pada penguasa pemerintah, hanya boleh dilakukan d
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →