Inilah Hukum Budi Daya Jangkrik
Budi Daya Jangkrik
A. Diskripsi Masalah
Di zaman modern sekarang ini, perkembangan IPTEK semakin pesat. Di antara perkembangan tersebut adalah membudidayakan jangkrik untuk berbagai keperluan.
B. Pertanyaan
- Bagaimana hukum budidaya jangkrik?
- Bagaimana hukum jual beli jangkrik?
C. Jawaban
- Budidaya jangkrik hukumnya boleh.
D. Dasar Pengambilan Hukum
1. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah [1]
اَلْمَالِكِيَّةُ - لَا نَزَاعَ عِنْدَهُمْ فِي تَحْرِيمِ كُلِّ مَا يَضُرُّ فَلَا يَجُوزُ أَكْلُ الْحَشَرَاتِ الضَّارَّةِ قَوْلًا وَاحِدًا أَمَّا إِذَا اعْتَادَ قَوْمٌ أَكْلَهَا وَلَمْ تَضُرَّهُمْ وَقِبْلَتْهَا أَنْفُسُهُمْ فَالْمَشْهُوْرُ عِنْدَهُمْ أَنَّهَا لاَ تَحْرُمُ
Ulama madzhab Malikiyah - Tidak terdapat pertentangan di antara mereka tentang keharaman memakan barang berbahaya. Maka tidak boleh makan serangga yang membahayakan, dengan (hanya terdapat) satu pendapat. Sedangkan jika suatu kaum sudah terbiasa memakannya, tidak membahayakan mereka, dan mereka menerimanya, maka menurut pendapat masyhur ulama Malikiyah maka serangga yang membahayakan itu tidak haram.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...