Hukuman bagi Produsen dan Pemasok Psychotropika dan Narkotika

 
Hukuman bagi Produsen dan Pemasok Psychotropika dan Narkotika

Hukuman Bagi Produsen dan Pemasok Psychotropika dan Narkotika

Tuntunan ibadah terkait hukum tentang sangsi ta’zir atas produsen dan pemasok psychotropika dan narkotika.

A. Pertanyaan

a. Apakah sumber hukum tentang sangsi ta’zir atas produsen dan pemasok psychotropika dan narkotika?.

B. Jawaban

a. Sumber hukumnya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah, atsar shahabat dan al-Ijma’.  

C. Dasar Pengambilan Hukum Al-Qur’an

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur, dan pukul mereka. Kemudian

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN