Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Asuransi

Tanggungjawab Pihak Asuransi atas Sisa Kredit Rumah

19 Oct 2017 · 2.962 dibaca · Asuransi

Tanggungjawab Pihak Asuransi atas Sisa Kredit Rumah

Tuntunan ibadah terkait akad atau transaksi asuransi dengan jaminan dalam bentuk pembayaran sisa kredit, manakala debitur asuransi meninggal dunia.

A. Deskripsi Masalah

Perusahaan asuransi yang bergerak di bidang jasa semakin banyak bermunculan, seiring dengan semakin banyaknya orang yang merasa perlu jaminan atas kemungkinan resiko yang akan menimpanya. Untuk memperoleh jaminan dari perusahaan asuransi, seseorang diharuskan membayar kepadanya sejumlah dana tertentu (premi), baik secara kredit maupun kontan. Transaksi penjaminan asuransi terkadang juga menyertai trasnsaksi kredit Rumah Sederhana dan Sehat (RSS). Dalam transaksi penjaminan asuransi tersebut terdapat perjanjian, bahwa pihak perusahaan asuransi akan menanggung resiko untuk melunasi sisa kredit rumah manakala debitur meninggal dunia. Akan tetapi, jika debitur tidak meninggal dunia, ia tidak memperoleh sesuatu apa pun dari jumlah dana (premi) yang telah dibayarkan.

B. Pertanyaan

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →