11 Jul 2018 · 1.418 dibaca · Iptek & Pendidikan
Jakarta - Aplikasi Tik Tok telah dibuka kembali oleh pemerintah. Namun, ada pembatasan bagi pengguna untuk aplikasi ini. Aplikasi besutan ByteDance ini hanya bisa digunakan anak berusia 13 tahun ke atas.
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Tik Tok menaikkan batas usia minimum pengguna mereka menjadi 13 tahun dari semula 12 tahun.
Namun, batas ini tidak setinggi yang Tik Tok janjikan pada saat pertama kali bertemu pihak Kominfo, yakni 16 tahun. Alasannya, batas umur tersebut menyesuaikan rata-rata batas umur yang diterapkan aplikasi lain, misalnya Facebook.
“(Sudah) berbicara dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengenai batasan umur,” ujar pria yang akrab dipanggil Semmy ini di Kantor Kominfo, Selasa, 10 Juli 2018.
Adapun untuk menghindari kecurangan atau pemalsuan umur, menurut Semmy, ada teknologi pengenalan wajah yang akan memindai wajah pengguna. Jika pengguna terdeteksi masih di bawah usia minimal, maka akunnya akan d
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+