Temui KPAI, Tik Tok Naikkan Batas Usia Jadi 13 Tahun
Jakarta - Aplikasi Tik Tok telah dibuka kembali oleh pemerintah. Namun, ada pembatasan bagi pengguna untuk aplikasi ini. Aplikasi besutan ByteDance ini hanya bisa digunakan anak berusia 13 tahun ke atas.
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Tik Tok menaikkan batas usia minimum pengguna mereka menjadi 13 tahun dari semula 12 tahun.
Namun, batas ini tidak setinggi yang Tik Tok janjikan pada saat pertama kali bertemu pihak Kominfo, yakni 16 tahun. Alasannya, batas umur tersebut menyesuaikan rata-rata batas umur yang diterapkan aplikasi lain, misalnya Facebook.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp425.000
Rp70.000
Rp135.000
Rp169.999
Memuat Komentar ...