Google Didenda Uni Eropa Rp 71,3 Triliun
LADUNI.ID, Jakarta – Perusahaan google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp 71,3 Triliun) setelah komisi eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui android.
Selama tujuh tahun terakhir google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp155.500
Rp192.000
Rp180.000
Rp43.200
Memuat Komentar ...