19 Jul 2018 · 1.497 dibaca · Iptek & Pendidikan
LADUNI.ID, Jakarta – Perusahaan google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp 71,3 Triliun) setelah komisi eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui android.
Selama tujuh tahun terakhir google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari.
"Google sekarang harus mengakhiri pratik ilegalnya dalam waktu 90 hari atau menghadapi pembayaran denda hingga 5 persen dari rata-rata perputaran harian Alfabet di seluruh dunia," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan resmi.
Komisaris Margrethe Vestager mengatakan bahwa kasus Google mencakup tiga jenis pembatasan untuk menyediakan lalu lintas ke mesin pencarinya dari perangkat Android.
"Dengan cara ini, Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin pencarinya," tuturnya.
Dia me
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+