Google Didenda Uni Eropa Rp 71,3 Triliun
LADUNI.ID, Jakarta – Perusahaan google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp 71,3 Triliun) setelah komisi eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui android.
Selama tujuh tahun terakhir google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp319.000
Rp399.000
Rp299.000
Rp53.299
Memuat Komentar ...