Ketentuan 20 Persen Presidensial Threshold Digugat ke MK

 
Ketentuan 20 Persen Presidensial Threshold Digugat ke MK

LADUNI.ID, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perbaikan
Permohonan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (25/07) pukul 13.30. Permohonan dengan nomor
perkara 58/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh perseorangan bernama Muhammad Dandy.
Pemohon merupakan seorang mahasiswa. Norma yang diujikan  adalah Pasal 222 UU 17/2017 yang berbunyi

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh dua puluh lima persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.”

Pemohon menyebut dirinya sebagai pemilih pemula, yaitu pemlih yang baru memperoleh
hak pilihnya pada Pemilu 2019. Menurut Pemohon, partai politik pemenang Pemilu 2014
tidak pernah mendapatkan mandat dari Pemohon dan pemilih pemula lainnya. Sehingga,
partai politik tersebut seharusnya tidak memiliki hak untuk mengusungkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden pada Pemilu berikutnya. Bersadarkan hal tersebut,
pemberlakuan pasal a quo (ketentuan presidential threshold) dinilai Pemohon telah
merugikan hak konstitusionalnya.

Selain itu, ketentuan presidential threshold dinilai Pemohon telah membedakan kedudukan

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN