31 Jul 2018 · 5.122 dibaca · Hubungan antar umat beragama
Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur, 15-16 Dzulqa’dah 1439 H./28-29 Juli 2018 di PP. Lirboyo Kediri
Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan Dengan Pemeluk Agama Lain
Prinsip-prinsip (kerukunan antarumat beragama) di atas dalam penerapannya tidak boleh melampaui batas-batas sebagai berikut:
1. Tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti ikut ritual agama lain dengan tujuan mensyi'arkan kekufuran.
2. Tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti memakai simbol-simbol yang identik bagi agama lain dengan tujuan meramaikan hari raya agama lain.
Adapun berinteraksi dengan mereka di luar dua ketentuan di atas seperti umat Islam ikut membantu pelaksanaan hari raya umat agama lain, menjaga dan mengamankan rumah ibadah mereka dari gangguan dan ancaman teror, datang ke tempat peribadatan mereka tanpa mengikuti ritual keagamaannya, maka diperbolehkan, terlebih jika hal tersebut didasari untuk menunjukkan keindahan, toleransi, dan kerahma
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+