Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Nasional

JAD Terbukti Lakukan Terorisme dan Dinyatakan Organisasi Terlarang

31 Jul 2018 Β· 1.709 dibaca · Nasional

LADUNI.ID,Jakarta-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. JAD dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim yang Hakim juga menyatakan JAD sebagai korporasi yang terlarang. Di antara serangan teror yang dilakukan oleh JAD adalah Serangan bom bunuh diri Sarinah Thamrin pada tahun 2016 lalu. 

“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS. Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta Rupiah

Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pimpinan JAD Aman Abdurrahman divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di ja

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →