Gaya Rambut Qaza'
وهي اﻟﻘﻄﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﺴﺤﺎﺏ ﻭﺳﻤﻲ ﺷﻌﺮ اﻟﺮﺃﺱ ﺇﺫا ﺣﻠﻖ ﺑﻌﻀﻪ ﻭﺗﺮﻙ ﺑﻌﻀﻪ ﻗﺰﻋﺎ ﺗﺸﺒﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺴﺤﺎﺏ اﻟﻤﺘﻔﺮﻕ
Makna qaza' (secara bahasa) adalah sepotong dari awan. Rambut yang digundul sebagian dan sebagian tidak dipotong disebut qaza' karena disamakan dengan awan yang terpisah-pisah (Fathul Bari 10/365)
Hadis tentang larangan qaza' adalah:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ اﻟﻘﺰﻉ ﻗﻠﺖ ﻟﻨﺎﻓﻊ ﻭﻣﺎ اﻟﻘﺰﻉ ﻗﺎﻝ ﻳﺤﻠﻖ ﺑﻌﺾ ﺭﺃﺱ اﻟﺼﺒﻲ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺑﻌﺾ
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang qaza'. Saya (Umar bin Nafi') bertanya kepada Nafi' tentang qaza'. Nafi'menjawab: "Menggundul sebagian kepala anak kecil dan membiarkan sebagian (rambut) yang lain" (HR Muslim)
Hukum Qaza'
Hukumnya adalah makruh, bukan haram. Seperti yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi berdasar Ijma' ulama:
ﻭﺃﺟﻤﻊ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﻛﺮاﻫﺔ اﻟﻘﺰﻉ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﻮاﺿﻊ ﻣﺘﻔﺮﻗﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻤﺪاﻭاﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻭﻫﻲ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻭﻛﺮﻫﻪ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻲ اﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻭاﻟﻐﻼﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...