Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sejarah Mushaf s/d Qur'an

Siapa yang Berhak Menafsirkan Al Qur'an?

10 Aug 2018 Β· 8.420 dibaca · Sejarah Mushaf s/d Qur'an

LADUNI.ID - Fenomena Ustadz dadakan semakin merebak, pasalnya secara keilmuan Agama mereka belum pantas untuk menyampaikan sesuatu didepan jamaah,  dengan kapasitas ilmu yang pas-pasan. Mengutip sepotong-dua potong ayat, sebaris-dua baris hadits, para ustadz ini (sebagian dadakan) tampil bak seorang mufti, mengetok palu halal-haram. Sebagian lagi mengerti Islam, tetapi bermadzhab tekstualis: kebenaran hanya ada pada teks. Dan teks itu harus dipahami apa adanya, tak perlu ta’wil, tidak butuh tafsir, yang jadi pertanyaan apakah semua orang bebas untuk mentafsirkan AL-Qur'an?.

Mungkin tidak lupa dengan kasus isu penafsiran Al-Maidah 51 yang menyeret gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki cahya Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama dua tahun yang lalu. apakah semua orang boleh menafsirkan Al-Qura'an? Siapakah yang berhak menafsirkan?

Menyikapi hal tersebut “Ikatan Sarjana Quran Hadis (ISQH) Indonesia dalam rapat akbar sidang keagamaan d

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →