10 Aug 2018 Β· 1.845 dibaca · Nasional
LADUNI.ID, JAKARTA - Semenjak Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Santri melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren) selalu menggelar hari bersejarah yang ditetapkan pada 22 Oktober.
Tanggal ini merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi farwa kewajiban berjihad demi melahirkan peristiwa heroik 10 Nopember 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Sebagaimana peringatan Hari Santri pada 2016 dan 2017 yang mengambil isu kepesantrenan dan keindonesiaan, Kemenag pada tahun ini mengusung tema "Bersama Santri Damailah Negeri". Isu perdamaian diangkat sebagai respon kondisi bangsa yang sedang menghadapi berbagai persoalan, seperti maraknya hoaks, ujaran kebencian, propaganda kekerasan hingga terorisme.
Hari Santri tahun ini merupakan momentum untuk mempertegas peran santri sebagai 'pionir perdamaian' yang berorientasi pada spirit moderasi Islam di Indonesia.
"Dengan karakter
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+