Kemenag launching Hari Santri 2018

LADUNI.ID, JAKARTA - Semenjak Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Santri melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren) selalu menggelar hari bersejarah yang ditetapkan pada 22 Oktober.
Tanggal ini merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi farwa kewajiban berjihad demi melahirkan peristiwa heroik 10 Nopember 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Sebagaimana peringatan Hari Santri pada 2016 dan 2017 yang mengambil isu kepesantrenan dan keindonesiaan, Kemenag pada tahun ini mengusung tema "Bersama Santri Damailah Negeri". Isu perdamaian diangkat sebagai respon kondisi bangsa yang sedang menghadapi berbagai persoalan, seperti maraknya hoaks, ujaran kebencian, propaganda kekerasan hingga terorisme.
đź“– Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...